Korupsi Proyek BPSDM Rugikan Negara 2 Miliar Rupiah

Konferensi Pers, di Kejati Kaltara, pada Kamis kemarin, (14/8/25). Foto: (/slf/)

Kabarberau.id, (KALTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan 4 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Proyek Pembangunan gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup,” kata Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, Konferensi Pers, di Kejati Kaltara, pada Kamis kemarin, (14/8/25).

I Made Sudarmawan, mengatakan kegiatan proyek tidak dikendalikan sebagaimana mestinya, sehingga tidak sesuai penempatan aturan kerja dan spek teknis telah ditetapkan ataupun sudah tertuang dalam kontrak.

Kemudian, terdapat manipulasi laporan atau data-data yang wajib disampaikan, baik dalam laporan mingguan, bulanan, maupun pencairan anggaran. Meski fisik pekerjaan tidak sesuai rencana, kontrak tetap dilanjutkan hingga bangunan tidak selesai 100 persen. Proyek yang dianggaran tahun 2021–2023 kemarin sebesar Rp13,93 miliar, dilaksanakan dalam dua tahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *