35 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat Priode Oktober 2025

Perubahan mekanisme yang sejalan dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, mengatur periodisasi kenaikan pangkat PNS secara nasional.
Sebelumnya, ASN hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat dua kali dalam setahun, yakni April dan Oktober, kemudian ditingkatkan menjadi enam kali dalam setahun.
“Kini usulan dapat dilakukan 12 kali setahun tepatnya setiap tanggal 1 di bulan berjalan,” ungkap Maulidiyah.

Mekanismenya tetap melalui konsultasi di kepegawaian dan berkas pengusulan ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Perubahan aturan sangat membantu ASN di Berau yang telah memenuhi persyaratan.
“Tidak ada lagi waktu tunggu panjang untuk mendapatkan hak kenaikan pangkat sehingga semangat kerja pegawai diharapkan semakin meningkat,” ujarnya.
Selain itu, Maulidiyah menyebut, sistem baru ini diyakini memberi manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beban administrasi yang biasanya menumpuk di periode tertentu, dapat dibagi lebih merata, dan penyesuaian struktur kepegawaian bisa dilakukan lebih fleksibel.
Dengan kebijakan baru, BPKSDM Berau akan menyesuaikan mekanisme pengusulan sesuai ketentuan terbaru, serta melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah agar aturan tersebut dapat berjalan efektif mulai Oktober 2025.
Sementara itu, Sekda Berau, Muhammad Said, menambahkan dengan adanya ketentuan baru ini, berharap proses manajemen kepegawaian menjadi lebih cepat, adil, dan mampu mendorong peningkatan kinerja serta pengabdian PNS kepada negara.
“Saya ucapkan terimakasih kepada BKPSDM yang telah berupaya, sehingga kenaikan pangkat setiap bulan ini dapat dilakukan,” pungkasnya. (/red/raf/sumber. p, kopim)