Korupsi Proyek BPSDM Rugikan Negara 2 Miliar Rupiah

4 tersangka yaitu, ARLT, selaku PPK tahap dua pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Diklat Kaltara, HA, Konsultan Pengawas CV Sains Art Consulondo, AKS, Direktur CV Navaro Anugrah Sejahterah dan MS, selaku Pelaksana Lapangan. Mengenai soal aliran dana masuk ke rekening pribadi tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Hal ini mengakibatkan kerugian Negara berkisar dua miliar rupiah. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti terbaru, maka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar, I Made Darmawan.
Para 4 tersangka kini dijerat, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer, serta Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemberatan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.