Korupsi Proyek BPSDM Rugikan Negara 2 Miliar Rupiah

Kabarberau.id, (KALTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan 4 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Proyek Pembangunan gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup,” kata Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, Konferensi Pers, di Kejati Kaltara, pada Kamis kemarin, (14/8/25).
I Made Sudarmawan, mengatakan kegiatan proyek tidak dikendalikan sebagaimana mestinya, sehingga tidak sesuai penempatan aturan kerja dan spek teknis telah ditetapkan ataupun sudah tertuang dalam kontrak.

Kemudian, terdapat manipulasi laporan atau data-data yang wajib disampaikan, baik dalam laporan mingguan, bulanan, maupun pencairan anggaran. Meski fisik pekerjaan tidak sesuai rencana, kontrak tetap dilanjutkan hingga bangunan tidak selesai 100 persen. Proyek yang dianggaran tahun 2021–2023 kemarin sebesar Rp13,93 miliar, dilaksanakan dalam dua tahap.
4 tersangka yaitu, ARLT, selaku PPK tahap dua pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Diklat Kaltara, HA, Konsultan Pengawas CV Sains Art Consulondo, AKS, Direktur CV Navaro Anugrah Sejahterah dan MS, selaku Pelaksana Lapangan. Mengenai soal aliran dana masuk ke rekening pribadi tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Hal ini mengakibatkan kerugian Negara berkisar dua miliar rupiah. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti terbaru, maka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar, I Made Darmawan.
Para 4 tersangka kini dijerat, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer, serta Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemberatan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.