Bupati Berau Soroti ‘Absensi Gaib’ ASN

Sambutan Bupati Berau di acara pelantikan PPPK tahap II yang berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di ruang RPJP Baplitbang.

Kabarberau.id, TANJUNG REDEB – Di tengah momen penuh sukacita atas dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyoroti isu yang selama ini menjadi “penyakit” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu praktik absensi gaib.

Fenomena ini merujuk pada kebiasaan ASN yang hanya datang untuk absen di pagi hari, namun setelah itu menghilang dan tidak terlihat di kantor. Masalah ini masih banyak ditemukan di Pemerintahan Pemkab Berau, terutama pada posisi kerja di belakang meja.

“Masih banyak saya temukan kejadian seperti ini. Padahal kalau memang tidak bisa masuk kerja karena sesuatu hal, lebih baik izin saja daripada sudah absen tapi menghilang,” tegas Sri Juniarsih Mas di acara pelantikan PPPK tahap II yang berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di ruang RPJP Baplitbang.

Sri Juniarsih Mas, pernyataan ini terasa kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi yang seharusnya diusung, terutama ketika pemerintah baru saja mengapresiasi keberhasilan dilantiknya PPPK. Peristiwa pelantikan yang diharapkan membawa angin segar dan peningkatan profesionalitas, justru dibarengi dengan peringatan keras mengenai disiplin kerja ASN yang masih rendah. Dengan dilantiknya PPPK, maka hak dan kewajiban sebagai ASN pun secara otomatis melekat. Oleh karena itu, profesionalitas kerja menjadi hal yang mutlak. Para ASN, baik yang lama maupun yang baru dilantik, tidak meremehkan posisi mereka.

“Jangan karena kewenangan pusat, maka bisa seenaknya. Padahal untuk formasi ASN itu yang mengajukan adalah Pemerintah Daerah. Jadi posisi yang dibutuhkan adalah untuk ditempatkan di Berau,” cetusnya.

Pernyataan ini juga menjadi penegasan bahwa setiap posisi ASN sangat dibutuhkan untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah. Maka, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak serius dalam bekerja.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memberikan peringatan tegas. Mengingatkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan sudah ada, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi yang lebih tegas. Pesan ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten Berau untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme ASN demi kemajuan daerah. (/isg/eaf/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *